Sedangkan bagi importir yang patuh, akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif berupa, importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), serta Authorized Economic Operator (AEO).
Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan (pemblokiran), hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Programme antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Guna mendukung implementasi SiMoDIS pada 29 November 2019, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang DHE dan DPI.
PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan DHE, ketentuan penerimaan DHE dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan DPI.
(cm)
(Fahmi Firdaus )