Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang disimpan dalam dompet terpisah dua. Di dalam dompet ada uang pecahan palsu seratus ribu rupiah sebanyak Rp 9,6 juta.
"Kalau uang asli pasca membeli barang pakai uang palsu sejumlah Rp. 1.444.000 dengan pecahan Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000 dan 5.000," sebut Tambunan.
Adapun uang asli milik pelaku dari modusnya, kata Tambuna yakni sebesar Rp. 1,3 juta. Sementara barang bukti barang yang dibeli 7 ikat buras, 4 buah lengkuas, 2 buah sukun.
Pelaku ketahuan oleh penjual, pasca penjual melihat uang Rp.100 ribu palsu. Selanjutnya kata Tambunan para penjual meminta uang kembalian yang telah diberikan ke pelaku.
"Jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 4 orang. Kemudian warga yang ada di pasar mengamankan dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Somba Opu," kata Tambunan
Pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15 tahun Pejara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.