Sementara itu, tersangka DA mengaku dalam melakukan pembobolan bersama kawan-kawanannya mengincar mesin ATM setoran tunai karena biasanya uang menyangkut di bagian atas sebelum masuk ke boks penyimpanan.
Baca juga: 7 Sindikat Pembobol ATM di Depok Ditangkap, Sudah Beraksi 3 Tahun
"Kadang dapet Rp500 ribu dan Rp1 juta. Yang paling besar pernah dapat Rp12 juta. Cuma ngorek-ngorek atasnya saja," ucap DA.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca juga: Pembobolan ATM Bank DKI Terjadi sejak April hingga Oktober 2019
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.