JAKARTA – Pengendara mobil BMW bernomor polisi B 610 MAG yang menabrak Apotek Senopati di Jalan Raya Senopati, Jakarta Selatan, positif menggunakan ganja. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Ganja dan obat penenang," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan tidak ada korban dalam kecelakaan tersebut.
"Ada kecelakaan, tetapi tidak ada korban jiwa," kata Sri saat dikonfirmasi Okezone.
Informasi kecelakaan itu sendiri awalnya disampaikan akun Twitter @TMCPoldaMetro. Dalam akun tersebut disampaikan kecelakaan terjadi sekira pukul 05.42 WIB.
"Kecelakaan BMW B 610 MAG menabrak Apotek Senopati Jl. Senopati Raya Jaksel & msh penanganan Polri," tulis akun Twitter tersebut.
Sayangnya, Sri tidak menjelaskan lebih detail apakah pengemudi sudah dilakukan pemeriksaan maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Akun Twitter @TMCPoldaMetro tersebut juga membagikan video usai mobil BMW berwarna abu-abu itu mengalami kecelakaan.
05:42 Kecelakaan BMW B 610 MAG menabrak Apotik Senopati Jl. Senopati Raya Jaksel & msh penanganan Polri. pic.twitter.com/fbo3jJh4Lu
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 27, 2019
Namun, Apotek Senopati terlihat mengalami kerusakan parah di bagian depan. Selain itu, beberapa bagian kaca mobil BMW yang mengalami kecelakaan juga terlihat pecah. Sopir mobil tersebut juga tampak selamat.
Diketahui sebelumnya, kurang lebih 2 bulan lalu atau pada 27 Oktober 2019 sebuah mobil Nissan Livina juga menabrak apotek tersebut. Akibat kejadian itu, seorang satpam tewas.
Polisi sendiri menetapkan pengemudi yakni Putri Kalingga Hermawan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan seorang tewas.
Baca Juga : Sedan BMW Tabrak Apotek Senopati Jaksel
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10/2019).
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski begitu, Fahri enggan menjelaskan lokasi penahanan tersangka.
Baca Juga : BMW Tabrak Apotek Senopati, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.