Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Percayakan Kasus Novel kepada Pengadilan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2019 |01:02 WIB
Mahfud MD: Percayakan Kasus Novel kepada Pengadilan
Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Soal Kasus Novel Baswedan saat Hadiri Haul Ke-10 Gus Dur, di Ciganjur, Jaksel, Sabtu (28/12/2019). (foto: Okezone/M Rizky)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian telah mengungkap dua pelaku penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku tersebut berinisial RM dan RB yang merupakan anggota aktif Polri.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Novel Berdasarkan Bukti, Bukan Opini 

Saat ini polisi telah menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Yang diduga pelaku penyiraman hari ini telah kita lakukan pemeriksaan dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini juga bahwa tersangka kita lakukan penahanan kita tahan berapa 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement