Menurut Ruth, sebelum menyetubuhi korban, tersangka terlebih dulu merayu korban dan memberikan sejumlah uang. Setelah itu memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Tersangka tidak segan-segan mengancam korban bila sampai melaporkan perbuatannya. Terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat ada perubahan pada tubuh anaknya, terutama bagian perut yang agak membesar.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tersangka. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Lalu polisi mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil visum.
"Tersangka sudah ditangkap. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Ruth.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.