Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Jatuhkan Sanksi Disiplin 174 Jaksa Sepanjang 2019

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |16:17 WIB
Kejagung Jatuhkan Sanksi Disiplin 174 Jaksa Sepanjang 2019
Jaksa Agung ST Burhanuddin
A
A
A

JAKARTA - Sepanjang Tahun 2019, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sanksi disiplin kepada 174 jaksa. Mereka diberikan sanksi lantaran diduga telah melakukan suatu pelanggaran.

“Total hukuman disiplin terhadap para pegawai Kejaksaan, ada sebanyak 174 pegawai jaksa,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2019 di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Ilustrasi

Dia turut merinci 174 jaksa yang diberikan sanksi. Dimana 44 Jaksa telah dijatuhkan hukuman ringan, 83 jaksa dijatuhkan hukuman sedang dan 47 jaksa lainnya dijatuhi hukuman atau sanksi berat.

Di sisi lain, tutur Burhanuddin, bidang Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sudah menuntaskan seluruh aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I sampai dengan Inspektorat V selama tahun 2019.

"Semua aduan dari masyarakat sudah diselesaikan oleh kami. Total ada 765 aduan," jelas dia.

Baca Juga : Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp242 Miliar dari Kasus Supersemar

Baca Juga : Penyerang Novel Ditangkap, Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Negatif!

Dia menekankan Jamwas akan bekerja secara profesional untuk menindak seluruh oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana apapun di seluruh Indonesia. "Kami akan tindak tegas, kalau ada oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran," tandas Burhanuddin.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement