BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor menangkap dua anggota sindikat narkotika jenis ganja. Kedua tersangka adalah JA (35 tahun) dan AP (25). Keduanya merupakan warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terhadap tersangka JA alias Opet karena berusaha kabur saat ditangkap. Tersangka ditembak di bagian betis kirinya.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 28 Desember 2019.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti 50 kilogram (kg) ganja. Barang bukti itu rencananya diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru di wilayah Jawa Barat.
“Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Bandung. Ini untuk persiapan perayaan malam Tahun Baru,” kata dia kepada para wartawan, Senin (30/12/2019).

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Roby Karya Adi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP).
“Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jalan H Usa,” ucapnya.