Saat ditangkap, kata Roby, kedua pelaku tengah transaksi ganja di mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1296 BZR. Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri. Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri.
“Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya,” ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan tersangka. Dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kg ganja.
Baca Juga : Polda Metro Tangkap 6 Pengedar Ganja di Lingkungan Kampus
Di dalam karung tersebut sudah dibagi menjadi dua bagian. Satu karung kecil berisi 30 kg ganja dan karung lainnya berisi 20 kg ganja. Selain ganja, petugas menyita barang bukti satu mobil Daihatsu Xenia, dua telepon genggam milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Kembangkan Kasus Narkoba, Polres Jaksel Buru Bandar Ganja di Parung
(Erha Aprili Ramadhoni)