Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Impor Bawang, I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Uang Rp2 Miliar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2019 |13:34 WIB
Suap Impor Bawang, I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Uang Rp2 Miliar
I Nyoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus suap impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyebut, I Nyoman Dhamantra telah menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu patut menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan I Nyoman Dhamantra," kata Takdir Selasa, (31/12/2019).

Baca Juga:  Berkas Penyidikan Rampung, Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Segera Disidang

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement