JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sekadar diketahui, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
"Tentunya kami dari tim biro hukum siaplah," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Ali meyakini, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah itu pasti sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Apalagi itu sebuah pengembangan kasus yang sebelumnya sudah melalui proses persidangan, fakta-fakta sudah sangat jelas gitu. Jadi, ya kita tunggu nanti," tuturnya.
Sejauh ini, kata Ali, KPK masih menunggu pemanggilan dari pihak pengadilan untuk kemudian mempelajari materi praperadilan yang diajukan Nurhadi.
"Kami masih menunggu panggilan dari pengadilan nanti kan kami dipanggil, disertai dengan materinya. Nah, materinya tentu nanti kita pelajari lebih lanjut seperti apa," ucapnya.
Baca Juga : Kabiro Kepegawaian MA Dipanggil KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara
Nurhadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 18 Desember 2019. Ia tidak terima dijadikan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
(Erha Aprili Ramadhoni)