Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Kopi, Pemilik Lahan Diamankan

Demon Fajri , Jurnalis-Sabtu, 04 Januari 2020 |15:00 WIB
Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Kopi, Pemilik Lahan Diamankan
Polsek Bermani Ulu merilis penemuan tanaman ganja (Foto: Okezone/Demon Fajri)
A
A
A

BENGKULU - Jajaran Polsek Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan tanaman ganja di areal perkebunan kopi, di Dusun IV Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 4 Januari 2020 sekira pukul 00.31 WIB.

Di lokasi, polisi menemukan 27 tanaman ganja yang telah berusia 2 bulan, dengan ketinggian bervariasi dari 10 hingga 40 cm. Ganja tersebut ditanam disela-sela tanaman kopi seluas setengah hektare (Ha).

Selain mengamankan barang bukti tanaman ganja, polisi juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemilik lahan kebun kopi, berinisial MK (41) warga Dusun IV Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu.

Baca Juga: Polisi Sita 51 Kg Ganja Usai Banjir di Sawangan Depok, 2 Pengedar Ditangkap 

Lalu, terduga pelaku berinisial, AF (26), warga Desa Selamat Sudiharjo, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bermani Ulu.

 Polisi temukan tanaman ganja

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih WBS mengatakan, tanaman ganja ditemukan di daerah kebun kopi. Ganja tersebut, kata Singgih, ditanam di sela-sela tanaman kopi sebanyak dua bedeng.

Dari keterangan pelaku, jelas Singgih, tanaman ganja tersebut sudah ditanam sekira dua bulan lalu. Pelaku berdalih ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Di mana, bibit tersebut diperoleh dari pemilik kebun dari rekannya, AF.

''Tanaman ganja sudah diamankan berikut pemilik kebun bersama rekannya,'' kata Singgih, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2020).

Kedua pelaku, terang Singgih, dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1, dalam bentuk tanaman jenis ganja

''Tanaman ganja yang diamankan berupa 27 batang, tingginya 10 hingga 40 cm,'' kata Singgih.

Baca Juga: Kurir Narkoba Ditembak Mati Usai Bacok 2 Polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement