"Tapi kami belum tahu yang bersangkutan bersedia datang atau tidaknya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Selisik Isi Handphone Pelaku Penyiraman terhadap Novel Baswedan
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua anggota polisi aktif, RM dan RB, sebagai tersangka.
Kini Polda Metro Jaya giliran meminta Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus teror air keras yang menimpanya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.