JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Chandra mengatakan, gedung empat lantai yang roboh di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin melakukan kegiatan usaha.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Ia menyebut, bangunan tersebut merupakan gedung lama. Namun, tak mengetahui secara pasti kapan gedung itu berdiri. "Itu bangunan lama," ujarnya.
Baca Juga: Gedung 4 Lantai di Slipi Jakarta Barat Roboh

Seperti diketahui, akibat robohnya gedung itu menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka. Mereka yakni, yakni Febriani (27) (wanita), warga Tanjung Duren Raya Nomor 2 RT 10/2 Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kemudian, Muhammad Iqbal (37) (laki-laki), warga Jalan Mangga IV, RT 001/02, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ervan Juliansyah (52) (laki-laki), warga Kampung Gaga, Jalan Amil Abas Nomor 92 RT 01 RW 01, Larangan Selatan, Tangerang. Kini, mereka sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gedung 4 Lantai di Slipi Roboh, Basarnas Selamatkan 11 Orang, 3 Terluka
(Arief Setyadi )