Seperti diketahui, PT Cahaya Mentari Pratama mendirikan perumahan berbasis syariah yakni Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo pada 2015. Pihak pengelola gencar melakukan promosi agar masyarakat tertarik untuk membeli rumah tersebut.
Sedikitnya sudah ada 32 warga yang membeli perumahan itu baik kredit maupun cash. Namun, belakang rumah siap huni yang dijanjikan sampai kini belum dibangun. Bahkan, tanah yang akan dibangun perumahan, bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama, melainkan milik orang lain.
Baca Juga: Kondisi Hamil Bikin Pencatut Nama Wakil Wali Kota Bekasi Dibebaskan
Dalam kasus perumahan fiktif, polisi menetapkan MS sebagai tersangka. MS sendiri merupakan Direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama. Akibat ulah tersangka, total kerugian yang dialami puluhan warga mencapai Rp 3,4 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.