JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diterbitkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres tersebut beberapa waktu lalu.
Dengan terbitnya Perpres yang merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut, lembaga yang kini dipimpin Firli Cs sudah punya kewenangan untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berharap organ kelengkapan Dewan Pengawas (Dewas) segera terbentuk menyusul telah diterbitkannya Perpres KPK. Dengan begitu, kata Ali, KPK bisa segera mempercepat tugas-tugasnya terutama dalam bidang penindakan.
"Dengan terbitnya Perpres tersebut harapannya Dewas akan segera terbentuk organ kelengkapannya dan tentu secara teknis akan membantu dan mempercepat tugas-tugas KPK terkait teknis izin-izin penyitaan, penyadapan dan penggeledahan dan lainnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Sekadar informasi, Perpres yang telah diterbitkan tersebut salah satunya berisikan poin Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK yang dipimpin seorang Kepala Sekretariat.