
Dalam Perpres itu disebut bahwa Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK. Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Baca Juga : Ketua KPK Sebut Pencegahan Lebih Berhasil Selamatkan Uang Negara ketimbang Penindakan