Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |10:37 WIB
Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Sedianya, Nurhadi akan digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Nurhadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Nurhadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/1/2020).

Nurhadi sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 20 Desember 2019. Namun, Nurhadi mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

Selain Nurhadi, KPK memanggil lima saksi lainnya hari ini. Kelima saks‎i itu adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto; Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis, seorang PNS, Hilman Lubis; serta Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro. Kelimanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement