Fachrul menerangkan, penambahan tersebut bukan penambahan kuota haji. Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk menambah kuota haji adalah Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
"Pihak Arab Saudi mengatakan penambahan kuota haji itu kewenangan OKI. Kita dapat tambahan 10 ribu, tapi bukan kuota, " ujar Fachrul.

Fachrul sendiri sama sekali tidak memusingkan apakah penambahan itu adalah penambahan kuota jamaah haji atau bukan. Menurutnya, hal tersebut tidak ada bedanya.
"Kalau bagi kita enggak peduli namanya penambahan kuota atau apa. Yang jelas ada penambahan, " ungkapnya.