Sementara, terkait aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai itu tercantum dalam Pasal 5 Ayat 2, yang berbunyi; Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Andono menyebut, sanksi untuk pihak pengelola yang masih nakal menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
Baca Juga : Cerita Tentang Sampah Banjir, Dibuang dan Dipungut
Sedangkan bagi pelaku usaha atau tenant hanya akan diberikan sanksi administratif berupa teguran. Hal itu tercatat dalam Pasal 29 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).
"Selain itu, kewajiban pengelola untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.