Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Uji Coba Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |14:09 WIB
Besok, Uji Coba Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya
Ditlantas Polda Jawa Timur Akan Berlakukan Tilang Elektronik (E-TLE) Melalui CCTV (foto: Okezone/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur (Jatim) bakal melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Rabu 8 Januari 2020 besok. Uji coba ini sendiri akan digelar selama tujuh hari.

Jika ditemukan pengemudi mobil dan pengendara motor melakukan pelanggaran, polisi tetap mencetak pelanggaran atau tilang. Namun masih diberi logo uji coba. Penerapan tilang elektronik sendiri akan di-launching pada 14 Januari 2020.

Baca Juga: Mulai 2020, Sepeda Motor Akan Kena Tilang Elektronik di Jakarta 

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan, menjelaskan pengendara yang melakukan pelanggaran akan terekam camera CCTV dan di-capture nopol kendaraan. Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi pada alamat pelanggar.

 Ditlantas Polda Jatim Akan Berlakukan Tilang Elektronik atau E-TLE (foto: Okezone/Syaiful Islam)

Alamat pelanggar sendiri didapat dari data nopol kendaraan. Dalam surat konfirmasi tersebut terdapat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, serta ada barcode yang bisa dilihat lewat www.etle.jatim.polri.go.id.

"Pelanggar yang menerima surat konfirmasi bisa mendatangi Mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (posko Gakkum) untuk melakukan konfirmasi. Petugas akan menerbitkan surat tilang usai di input data," terang Budi, Selasa (7/1/2020).

Selanjutnya pelanggar membayar denda ke Bank BRI. Jika pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat. Kemudian mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi, tapi belum membayar selama 15 hari, maka STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Baca Juga: Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik 

"Untuk membuka blokir STNK, pelanggar harus mendatangi Posko Gakkum untuk proses e-Tilang. Lalu pelanggar diarahkan membayar denda tilang," tandas Budi.

Di Kota Surabaya sendiri sudah terpasang 757 CCTV. Hingga saat ini yang terhubung dengan Dirlantas Polda Jatim baru 25 camera. Namun dalam waktu dekat camera-camera tersebut akan dihubungkan dengan Polda Jatim.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement