Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita motor curian milik korban untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Residivis Curanmor Sadis Ditangkap Usai Begal 2 Alumni IAIN Palopo
Kasubdit Tiga Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi mengatakan kedua pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pembobolan rumah.
"Dalam 18 jam, residivis curanmor dan spesialis bobol rumah ini sudah berhasil kami tangkap," katanya.
Kedua pelaku curanmor tersebut terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus kejahatan lain yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Baru Bebas dari Tahanan, 3 Remaja Ditangkap Lagi karena Curi Motor
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.