Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OTT Komisioner KPU, DPR: Menjawab Kekhawatiran Revisi UU KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |14:19 WIB
OTT Komisioner KPU, DPR: Menjawab Kekhawatiran Revisi UU KPK
Anggota Komisi III Arsul Sani di Gedung DPR RI (Foto : Okezone.com/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil pasca UU KPK direvisi.

"Saya kira kalau melihat OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil bahwa setelah revisi UU KPK yang kemudian melahirkan UU NO 19 itu tak akan ada. Sekarang kan UU-nya sudah berlaku dan terbukti dalam seminggu ini ada dua OTT," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2020).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga OTT KPK (Foto : Okezone.com)

Sebelum melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, lembaga antirasuah turut menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah karena menerima suap.

Arsul pun meminta agar publik tak perlu lagi khawatir terkait UU KPK baru. "Maknanya apa? Kekhawatiran yang selama ini ada pada beberapa teman masyarakat Sipil itu enggak terbukti," ujar Arsul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement