Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Caleg PDIP Harun Masiku Suap Komisioner KPU agar Proses PAW DPR Berjalan Mulus

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |20:49 WIB
Caleg PDIP Harun Masiku Suap Komisioner KPU agar Proses PAW DPR Berjalan Mulus
Konferensi pers KPK dan KPU terkait OTT terhadap Wahyu Setiawan. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.

Sebagai penerima suap adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustina Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan pemberi suap adalah Harun Masiku (HAR), caleg DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Penetapan tersangka terhadap empat orang merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2019, di Jakarta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam kasus ini Harun mengupayakan dirinya menjadi PAW dari caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement