Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lolos dari OTT, KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |20:55 WIB
Lolos dari OTT, KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bersama Ketua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan suap yang membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Caleg dari PDIP, Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful (SAE). Baca Juga: Caleg PDIP Harun Masiku Suap Komisioner KPU agar Proses PAW DPR Berjalan Mulus

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement