JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) menyerahkan diri. Sebab, Harun yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK tidak ikut diamankan alias lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka
Tak hanya itu, Lili juga berharap agar pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Diduga, ada pihak-pihak yang menghalangi kerja penyelidikan KPK.
"Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," ujarnya.