Mengenai OTT dilakukan tanpa adanya izin Dewas KPK, Adin menyatakan tak ada masalah OTT tersebut dilakukan karena KPK sudah menyelidiki kasus tersebut sebelum Dewas KPK dilantik.
“Kasus ini sudah berjalan (diselidiki) sebelum adanya Dewas KPK. Surat penyelidikannya pun juga sudah ditanda-tangani oleh pimpinan periode sebelumnya. Jadi tak ada masalah karena sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.
Akan tetapi, lanjut Ketua Umum DPP Rescue Perindo ini, KPK jangan berpuas diri usai melakukan OTT terhadap dua terduga koruptor komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah diawal tahun 2020. Sebab, masih banyak kasus korupsi besar yang masih belum diungkap KPK.
“KPK jangan sampai lengah dan merasa cepat puas dengan hasil tersebut sebab KPK harus lebih banyak mengungkap kasus-kasus besar lainnya,” tegas Adin.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.