JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya bakal segera melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal status salah satu komisionernya Wahyu Setiawan yang telah jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
“Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka maka kami akan memberitahukan kepada pihak terkait, yang pertama tentu kepada presiden, karena pengangkatan pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden, maka kami akan melaporkan kepada presiden," ungkap Arief di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: KPK Beri Penjelasan Soal Isu Tak Bisa Geledah DPP PDIP

Tak hanya kepada Presiden Jokowi, lanjut Arief, pihaknya juga akan melaporkan status tersangka Wahyu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dikarenakan DPR lah yang melakukan melakukan pemilihan kepada komisioner KPU.
Usai dari DPR, Arief berkata KPU juga akan melaporkan kepada perkembangan ihwal status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengawas etik.
“Karena proses ini kan juga menyangkut persoalan etik. Nanti kami juga akan sampaikan kepada DKPP,” imbuh Arief.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.
Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.