Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wahyu Setiawan Jadi Tersangka KPK, Ketua KPU Bakal Lapor ke Jokowi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |23:36 WIB
Wahyu Setiawan Jadi Tersangka KPK, Ketua KPU Bakal Lapor ke Jokowi
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Baca Juga: Komisioner KPU Baru Terima Suap Rp200 Juta Terkait PAW Caleg PDIP Harun 

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani Tio disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement