JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya bakal segera melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal status salah satu komisionernya Wahyu Setiawan yang telah jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
“Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka maka kami akan memberitahukan kepada pihak terkait, yang pertama tentu kepada presiden, karena pengangkatan pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden, maka kami akan melaporkan kepada presiden," ungkap Arief di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: KPK Beri Penjelasan Soal Isu Tak Bisa Geledah DPP PDIP

Tak hanya kepada Presiden Jokowi, lanjut Arief, pihaknya juga akan melaporkan status tersangka Wahyu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dikarenakan DPR lah yang melakukan melakukan pemilihan kepada komisioner KPU.
Usai dari DPR, Arief berkata KPU juga akan melaporkan kepada perkembangan ihwal status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengawas etik.
“Karena proses ini kan juga menyangkut persoalan etik. Nanti kami juga akan sampaikan kepada DKPP,” imbuh Arief.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.
Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Baca Juga: Komisioner KPU Baru Terima Suap Rp200 Juta Terkait PAW Caleg PDIP Harun
Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani Tio disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )