JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Pantauan Okezone, Wahyu keluar keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 01.25 WIB. Ia keluar mengenakan rompi tahanan KPK dengan kondisi tangan diborgol dan ditutup tas hitam.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada KPU.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," tuturnya, Jumat (10/1/2020).
Wahyu mengatakan, bahwa kasusnya tersebut murni kesalahan pribadi. Dan ia berjanji akan menghormati proses hukum yang ada di KPK.
"Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," tuturnya.
Sebelumnya Agustiani Tio Fridelina sudah lebih dulu keluar gedung KPK untuk ditahan. Saat keluar Agustina nampak membawa map merah dan tas hitam. Saat ditanya awak media Agustiani hanya bisa menutup wajahnya dengan map.
Tak ada satu patah kata pun yang terucap dari Agustiani. Ia hanya menunduk malu sembari menutupi wajahnya dan bergegeas menuju kendaraan tahanan KPK.
Pelaksana tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Wahyu Setiawan akan ditahan di rutan Pomdam Guntur sementara Agustiani di rutan K4.
"Wahyu di Guntur, Agustiani Tio Fridelina (ditahan) di K4," saat dikonfirmasi wartawan.