Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diborgol, Wahyu Setiawan dan Orang Kepercayaannya Resmi Ditahan KPK

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |01:52 WIB
Diborgol, Wahyu Setiawan dan Orang Kepercayaannya Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Mengenakan Rompi Tahanan KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka (foto: Okezone/M Rizky)
A
A
A

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Baca Juga: Lolos dari OTT, KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kenakan Rompi Tahanan KPK Usai Ditetapkan sebagai Tersangka (foto: Okezone/M Rizky)

Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement