JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan KPU tidak memberikan bantuan hukum terhadap komisionernya Wahyu Setiawan yang sudah ditahan KPK usai jadi tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Jadi ya enggak (ada bantuan hukum)," katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief menyatakan, adanya keterlibatan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu anggotanya merupakan pukulan keras terhadapn jajaranya.
"Ini pukulan ya bagi kami," tuturnya.