Berbeda dengan adanya pengundurun diri, hal ini tidak perlu adanya pemberhentian sementara, akan tetapi dirinya harus menyampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi kalau pengunduran diri, kita sampaikan pada presiden, nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentiannya dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Wahyus Setiawan sudah dijadikan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Dia sudah ditahan KPK.

(Edi Hidayat)