Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Ketua KPU soal Status Wahyu Setiawan yang Ditahan KPK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |16:29 WIB
Penjelasan Ketua KPU soal Status Wahyu Setiawan yang Ditahan KPK
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
A
A
A

Berbeda dengan adanya pengundurun diri, hal ini tidak perlu adanya pemberhentian sementara, akan tetapi dirinya harus menyampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tapi kalau pengunduran diri, kita sampaikan pada presiden, nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentiannya dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Wahyus Setiawan sudah dijadikan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Dia sudah ditahan KPK.

arief

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement