SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong Memiles. Bila sebelumnya polisi menangkap KT (47) dan FS (52), kini polisi meringkus ML alias Dr Eva (54) dan PH (22).
Peran dokter Eva sebagai master marketing Memiles. Sedangkan PH berperan sebagai Kepala IT PT Kam and Kam (Memiles). Saat ini keempat tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menjelaskan kedua tersangka ditangkap penyidik pada 7 Januari 2020, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dari tangan Dr Eva, petugas menyita uang tunai Rp102.500.000, 4 telepon genggam, dan Tablet sebagai barang bukti.
Sementara, dari tangan tersangka PH polisi mengamankan laptop dan 2 telepon genggam.
"Dua tersangka yang baru ditangkap perannya berbeda. Untuk tersangka dokter Eva sebagai motivator dan merekrut member publik figur maupun masyarakat untuk bergabung. Sedangkan PH sebagai IT," ujar Luki pada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Menurut Luki, saat ini uang yang disita dari rekening utama PT Kam and Kam sebesar Rp122 miliar dan akan disimpan dalam penampungan barang bukti. Hingga saat ini, member Memiles yang mengadu ke SPKT Polda Jatim berjumlah 26 orang dari berbagai daerah.