Puan memastikan, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Puan juga mengatakan DPR telah menerima surat pengajuan PAW dari fraksi lainnya untuk ditindaklanjuti pasca reses.
"Juga ada di Partai Golkar, ada dari partai yang lain. Kemudian ada juga Nasdem. Untuk nama lain tidak ada surat yang masuk," ungkapnya.
Baca juga: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Posisinya di KPU Digantikan I Dewa Kade Wiarsa
Diwartakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.