DEPOK - Pemilik mobil tanpa garasi di Kota Depok, Jawa Barat akan dikenakan denda setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan disahkan. Denda yang dikenakan Rp2 juta.
"Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
Denda maksimal Rp20 juta sebelumnya memang ada di dalam rancangan Perda yang diajukan Pemkot Depok terkait kepemilikan garasi. Namun, itu baru usulan.
Baca Juga: Denda bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi di Depok Diterapkan pada 2022
