Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadishub Depok: Denda bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi Rp2 Juta

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Sabtu, 11 Januari 2020 |07:15 WIB
Kadishub Depok: Denda bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi Rp2 Juta
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

DEPOK - Pemilik mobil tanpa garasi di Kota Depok, Jawa Barat akan dikenakan denda setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan disahkan. Denda yang dikenakan Rp2 juta.

"Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).

Denda maksimal Rp20 juta sebelumnya memang ada di dalam rancangan Perda yang diajukan Pemkot Depok terkait kepemilikan garasi. Namun, itu baru usulan.

Baca Juga: Denda bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi di Depok Diterapkan pada 2022

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement