Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 12 Januari 2020 |00:30 WIB
PDIP Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK
Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun (Foto: Okezone/Fahreza Rizky)
A
A
A

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Baca Juga: Hasto Tegaskan Tak Ada Negosiasi soal PAW Harun Masiku

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani Tio disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement