Baca Juga : Pekan Depan Mantan Sekda Jabar Bakal Diseret ke Meja Hijau
Jaksa mendakwa Iwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Mantan Sekda Jabar Akan Diadili Terkait Suap Izin Proyek Meikarta
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.