JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tidak akan berdampak pada Pilkada 2020.
Saiful Ilah merupakan politikus PKB. Ia dijebloskan ke penjara bersama beberapa orang lainnya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 50 Kadernya Maju di Pilkada 2020, PKB Targetkan Menang 70 Persen
"Saya kira enggak. Pilkada itu lebih kepada personal, saya kira enggak akan banyak berpengaruh, baik partai maupun situasi pilkada itu sendiri," kata Ketua Desk Pilkada DPP PKB, Faisol Riza kepada Okezone, Selasa (14/1/2020).
Ketua Komisi VI DPR RI, itu mengatakan, saat ini PKB masih terus mengamati dinamika politik yang berkembang di daerah. Terkait dengan nama yang akan diusung partai di Sidoarjo, PKB mengaku masih menggodoknya.
"Kita lihat, masih digodok," imbuh Faisol.
Putra Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin disebut-sebut masuk dalam bursa calon Bupati Sidoarjo di Pilkada 2020. Namun, hingga kini PKB belum mengeluarkan keputusan terkait dukungan di daerah tersebut.
Sebelumnya pada Selasa 7 Januari 2020 lalu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tertangkap tangan oleh penyidik KPK lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Selain Saiful Ilah, KPK juga mencokok Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo Arie Suryono, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyoningsih, PPK Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanandjihitu Sangadji, dan dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Baca Juga: Kapolri: Netralitas Polri di Pilkada Serentak 2020 Harga Mati!
Atas perbuatannya, sebagai kepada penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.