JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), telah menerima surat pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal Harun sendiri sudah berada di luar negeri sebelum surat pencekalan itu dikeluarkan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F. Sompie menjelaskan, surat pencekalan yang diberikan oleh KPK terhadap Harun Masiku tetap penting.
Baca juga: Imigrasi Terima Surat Permohonan Pencekalan Harun Masiku dari KPK