SINGAPURA - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis lebih dari enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura setelah mencuri uang dari keluarga majikannya, dan mencampurkan cairan tubuhnya dalam periuk nasi sang majikan.
Diwartakan Today Online, PRT yang disebut dengan nama Diana itu mengambil lebih dari lebih dari SSD17.000 (sekira Rp172 juta) uang tunai dari ibu majikannya.
Dia juga khawatir akan dimarahi keluarga majikannya karena pekerjaannya yang buruk, sehingga dia mencampur sebagian urine, air liur dan darah menstruasinya ke dalam beras dan air mereka. Enam anggota keluarga majikan Diana semua mengonsumsi nasi dari beras tersebut.
Praktik menggunakan cairan vagina ini untuk membuat ramuan cinta dan magis dapat ditemukan di beberapa bagian Asia Tenggara, di mana beberapa percaya bahwa cairan-cairan itu memiliki kekuatan khusus.
Pada Senin, perempuan berusia 30 tahun itu divonis penjara selama enam bulan dan tujuh pekan atas perbuatannya. Dia mengaku bersalah di Pengadilan Distrik atas dua dakwaan berbuat keisengan dan satu dakwaan pencurian. Tuduhan pencurian lainnya dipertimbangkan sebagai hukuman.