Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Campurkan Urine ke Makanan Majikan, PRT Indonesia Dipenjara di Singapura

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |13:01 WIB
Campurkan Urine ke Makanan Majikan, PRT Indonesia Dipenjara di Singapura
Ilustrasi.
A
A
A

Diana telah bekerja selama sekira dua tahun ketika dia memasukkan cairan-cairan yang menjijikkan itu ke dalam ketel dan beras keluarga majikannya. Dia juga beberapa kali melakukan pencurian antara pertengahan Agustus 2017 dan Juni 2018, dengan total uang sebesar SSD13.300 (sekira Rp135 juta). Dokumen pengadilan juga menunjukkan bahwa Diana mencuri SSD4.000 lainnya antara September dan November 2019.

Dalam pembelaannya, Diana yang tidak memiliki pengacara memohon melalui seorang penerjemah untuk "hukuman seringan mungkin", mengatakan bahwa ia memahami kesalahannya.

“Saya ingin meminta maaf kepada majikan saya dari lubuk hati saya... saya mencuri uang majikan saya karena keluarga saya di Indonesia mengalami kesulitan. Saya sangat menyesal," katanya sebagaimana dilansir South China Morning Post, Rabu (15/1/2020).

Hukuman maksimal untuk tindak keisengan mencapai hingga dua tahun penjara, denda atau keduanya. Untuk tindak pencurian di rumah, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan hukuman denda.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement