Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Persilakan DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di Kantornya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |11:59 WIB
KPK Persilakan DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di Kantornya
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan di kantornya. Namun, untuk tempat dan waktu sidang etik, KPK menyerahkan ke DKPP.

"Untuk kegiatan DKPP, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi. Prinsipnya, KPK memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK, selebihnya mengenai hal-hal lain, termasuk ruangan dan tempatnya, konfirmasi langsung saja ke DKPP," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang etik terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu sendiri sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisioner KPU lantaran terjerat kasus korupsi di KPK.

"Pengunduran diri adalah haknya saudara WS, secara administratif kepada Presiden. Tetapi, WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad.

ali Fikri
(Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri/Okezone)

Baca Juga: OTT Wahyu Setiawan, KPU Tak Ambil Pusing soal Cecaran Johan Budi

Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement