JAKARTA – Tersangka Wahyu Setiawan menyatakan siap menjalani sidang pemeriksaan etik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wahyu akan disidang terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana hal itu diungkapkan Wahyu usai berdiskusi dengan penyidik KPK terkait sidang pemeriksaan etik yang akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dalam diskusi dengan penyidik, Wahyu dipersilakan untuk menentukan apakah akan menghadiri pemeriksaan etik atau tidak.
"Karena saya punya niat baik, meskipun per tanggal 10 saya bukan lagi anggota KPU, tetapi saya punya niat baik. Saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu di pelataran Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).
Wahyu mengaku tidak mempersiapkan apapun untuk menjalani sidang etik DKPP, sebab belum mengetahui apa saja yang akan ditanyakan. Meski begitu, Wahyu menekankan siap menjalani sidang etik yang dilakukan DKPP.
"Intinya saya menghormati DKPP. Saya punya niat baik untuk menjelaskan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Tentu itu saya punya iktikad baik," ucap Wahyu.