Baca Juga : Besok, DKPP Gelar Sidang Etik Terkait Wahyu Setiawan
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya senilai Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.
Baca Juga : KPK Persilakan DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di Kantornya
(Erha Aprili Ramadhoni)