"Penanganan yang mengaku sebagai raja dan ratu keraton sejagat di Jawa Tengah. Kemarin dari Polda Jateng dan Polres Purworejo mengamankan pelaku TSH dan FA," ucap Argo.
'Raja dan Permaisuri' ditangkap lantaran mereka berdua telah menyebarkan informasi palsu atau bohong. Selain itu, mereka juga telah dinilai membuat resah masyarakat.
Baca Juga : Terkait Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sultan HB X Tersenyum
Baca Juga : Usulan Sistem Proporsional Tertutup, Wapres Ma'ruf Harapkan Sistem Terbaik
Pelaku yang di duga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dihukum maksimal 10 tahun dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Angkasa Yudhistira)