Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Pasangan Suami Istri

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |16:44 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Pasangan Suami Istri
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Ist)
A
A
A


Baca Juga : Polisi Geledah Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa 14 Januari, sekira pukul 16.00 WIB. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.


Baca Juga : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement