Baca Juga : Polisi Geledah Keraton Agung Sejagat di Purworejo
Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa 14 Januari, sekira pukul 16.00 WIB. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.
Baca Juga : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka
(Erha Aprili Ramadhoni)