Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Pasangan Suami Istri

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |16:44 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Pasangan Suami Istri
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Ist)
A
A
A


Baca Juga : Polisi Geledah Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa 14 Januari, sekira pukul 16.00 WIB. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.


Baca Juga : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement