Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangisan Ratu Keraton Agung Sejagat Pecah saat Jumpa Pers di Polda Jateng

Tangisan Ratu Keraton Agung Sejagat Pecah saat Jumpa Pers di Polda Jateng
(Foto: Taufik Budi/Okezone)
A
A
A

Kapolda mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu juga didasari atas keluhan masyarakat. Informasi Kelompok ini sudah menggelar kegiatan sebanyak tiga kali di Desa Pogung. Kegiatan pertama digelar pada 29 Desember 2019, berupa deklarasi Keraton Agung Sejagat. Lalu, berlanjut pada 10 Januari 2020 berupa kirab Ritual Wilujengan dan terakhir, pada 12 Januari 2020 berupa Sidang Keraton.

“Warga merasa resah dan terganggu. Apalagi, kalau malam mereka sering nyanyi dengan lantang dan membakar kemenyan,” terang Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 378 KUHP tentang Penipuan.

“Selain pasal penipuan dan Pasal 14 UU No.1/1946, keduanya dimungkinkan juga dijerat pasal yang lain,” ujar Iskandar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement