Sekira pukul 06.00 WIB, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara dan Polres Lubuklinggau. Menerima laporan itu polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi mayat keduanya ke Rumah Sakit (RS) dr Sobirin.
Sementara itu, menurut keterangan Yadi (40), warga setempat, kematian kedua tersangka baru diketahuinya setelah polisi datang ke TKP. Saat polisi datang, keduanya masih berpakaian lengkap dalam kondisi telentang.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono menyatakan bahwa di TKP ditemukan botol minuman keras, dan kantong plastik diduga berisi bongkahan putas atau racun ikan.
“Dugaan sementara dua orang ini meminum miras yang mereka campur bahan kimia,” jelasnya.
Saat ini, kasus kematian sejoli ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian keduanya. Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
(Khafid Mardiyansyah)